Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara mengontrol jasa pihak ke 3 atau sub contract dalam ISO 9001:2015

bermacam info- Penerapan ISO 9001:2015 memiliki banyak manfaat dan persyaratan yang bertujuan untuk kepuasan pelanggan dan tindakan perbaikan serta mengontrol dan memonitoring resiko yang akan muncul.

Salah satunya adalah mengontrol penggunaan jasa pihak ke 3 atau sub contract yang dianggap penting untuk menjaga kualitas yang dihasilkan atau jasa yang dilakukan kepada kita atau untuk kita dapat sesuai dengan yang kita inginkan.

Monitoring jasa pihak ke 3 /sub cont pixabay.com

Beberapa hal yg perlu diperhatikan, terkait dengan jasa pihak ke 3 atau sub contract dalam ISO 9001:2015

1. Pada saat menentukan rekanan tersebut apakah sudah dilakukan assessment dengan benar? Baik dari lingkungan kerjanya, handling material/produknya, prosesnya, maupun mesin ataupun peralatan yg digunakan, apakah sudah sesuai yg dengan sistem yg kita terapkan.

Proses penentuan rekanan inilah yg harus kita lakukan dgb sebaik-baiknya untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan pangannya.

2. Terkait dgn operator/karyawan yg menangani pekerjaan tsb, apakah sudah mempunyai kompetensi/pemahaman yg baik terhadap sistem keamanan pangan yg diterapkan?

3. Perlu dilihat juga komitment perusahaan dlm implementasi sistem.

Jadi untuk lakukan assessment ke rekanan tersebut secara menyeluruh, baik verifikasi dokumen maupun ‎visit kelapangannya.


Post a Comment for "Cara mengontrol jasa pihak ke 3 atau sub contract dalam ISO 9001:2015"