Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira JHT bisa langsung dicairkan!!

Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Revisi aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang sudah mulai berlaku pada 1 September 2015. 


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/8/2015), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.






Perubahanperaturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat bahkan berujung pada demonstrasi yang dilakukan oleh para serikat pekerja, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,


Dalam aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, JHT para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. 


JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, yang sudah mencapai usia 56 tahun, ataupun yang mengalami cacat tetap.

Post a Comment for "Kabar Gembira JHT bisa langsung dicairkan!!"