Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Aturan BPJS Ketenaga kerjaan yang baru

Waroeng ilmu ingin sedikit mengupas mengenai perubahan BPJS Ketenagakerjaan yang baru tentang perubahan pencairan JHT yang sedikit rame menuai protes karena mungkin sosialsasi yang kurang dari pemerintah itu sendiri.
Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.



Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Baca Juga: Prosedur Pencairan Dana BPJS/JAMSOSTEK JHT (Jaminan Hari Tua)

Post a Comment for "Perubahan Aturan BPJS Ketenaga kerjaan yang baru"